Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruJatimRazia di Ujungpangkah, Satpol PP Gresik Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Razia di Ujungpangkah, Satpol PP Gresik Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Gresik, Investigasi.today Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar razia di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Rabu (11/9/2024). Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 7.888 batang rokok ilegal.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi agar pedagang di Gresik tidak menjual rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. Satpol PP juga melakukan penyitaan untuk rokok-rokok yang ditemukan dijual oleh pedagang atau kios.

“Kami menyita rokok-rokok ilegal yang kami temukan pada saat razia, kami akan memusnahkannya. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tandas Sinaga.

Satpol PP rutin menggelar sosialisasi dan razia sejak Mei 2024. Rokok ilegal yang disita selama lima bulan ini sebanyak lebih dari 93.000 dan ditemukan dalam  kemasan berbagai merk. Adapun yang termasuk rokok ilegal ciri-cirinya adalah tanpa cukai, dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Satpol PP saat melakukan razia rokok ilegal di Ujungpangkah

Razia dilakukan di berbagai daerah yang tersebar di Kabupaten Gresik. Khususnya daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang hari ini, kemudian Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Sekapuk, Sinaga menambahkan, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. Dimana Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” tutup Sinaga. (ADV/Adr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular