
Jakarta, investigasi.today – Saat ini KPK dalam posisi shutdown dan kondisi seperti ini menjadi angin segar bagi para koruptor, lantaran tidak ada OTT sampai Presiden Jokowi turun tangan. Hal tersebut seperti disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Jakarta, Sabtu (14/9).
“Posisi KPK yang shutdown seperti sekarang ini mengenakan para koruptor, karena tidak akan lagi ada OTT untuk sementara waktu. Paling tidak sampai Desember jika Presiden tidak turun tangan,” ungkap Refly.
Penyerahan mandat yang dilakukan KPK ke Jokowi adalah bentuk protes karena dinilai tak ada pelindungan terhadap upaya pelemahan KPK. Refly menilai pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK tersebut bisa melemahkan lembaga antirasuah.
“Meski Presiden mengatakan tidak ingin melemahkan KPK, tapi pasal-pasalnya kan melemahkan, seperti misalnya pembentukan Dewan Pengawas, kita ini bicara mengenai sesuatu yang normal dalam kondisi yang abnormal,” jelasnya.
Refly menyayangkan jika ada upaya pelemahan KPK, karena terbentuknya lembaga anti rasuah ini lantaran tidak maksimalnya dalam penekanan tindak pidana korupsi. “Harusnya kita semua terutama elite, termasuk presiden terutama. Bersikap mendukung KPK agar tambah kuat di depan para koruptor, termasuk kuat di depan kekuasaan yang melindungi koruptor,” tandasnya.
Menurut Refly, seharusnya Presiden dan elit politik memilih pimpinan KPK yang tidak ‘cacat’. Dalam kondisi ini, semua kendali ada di tangan Jokowi.

“Harusnya yang dilakukan Presiden dan elit politik adalah memilih sosok Pimpinan KPK yang benar-benar punya integritas, bersih dan tidak punya cacat. Karena sudah terpilih ya sudah, KPK sendiri mengatakan mereka dalam posisi tidak bisa menolak, nanti diterima dalam rapat paripurna kemudian disahkan,” tuturnya.
“Ini shutdown, not working. Bisa juga ditekan lagi, tombolnya di Presiden, sementara shutdown,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan polemik yang terjadi di tubuh KPK usai terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023 membuat rakyat gelisah dan pejabat terkait harus segera menuntaskan masalah ini. “Keadaan ini membuat kita, rakyat, gelisah, tolong selesaikan pejabat terkait, pilih jalan terbaik untuk selesai,” ungkap Mahfud, Sabtu (14/9).
Terkait protes yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK, Mahfud mengatakan wajar saja mereka melakukan itu, karena merasa tidak dilibatkan dalam proses revisi undang-undang. “Saya tahu semangat protes karena merasa tidak dipedulikan dan disikapi secara sepihak, mungkin itu saja. Namun secara hukum nggak ada nilai dari penyerahan mandat dari KPK,” tandasnya. (Ink)