Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRencanakan Aksi Vandalisme, Lima Anggota Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

Rencanakan Aksi Vandalisme, Lima Anggota Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

Jakarta, Investigasi.today – Rencana aksi vandalisme besar-besaran kelompok anarko pada medio April ini berhasil diungkap polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kelompokĀ anarko iniĀ ingin membuat masyarakat resah dan menciptakan keonaran.

Melalui rilis live di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan “dari hasil membuka handphone, pada 18 April 2020 mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar yang tujuannya ada situasi keresahan dan akan dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan kemudian menjarah,” ungkapnya, Sabtu (11/4).

“Mereka memang sudah merencanakan upaya tanggal 18 dan ini membahayakan. Kami mensyukuri kelompok ini bisa diungkap dan tidak jadi melaksanakan rencananya,” lanjutnya.

Rencana kelompok ini terungkap setelah lima orang pelakuĀ vandalismeĀ di Tangerang Kota ditangkap. Kelima pelaku ini membuat coretan di beberapa titik yang berisi provokasi. Setidaknya ada tiga tulisan yang dibuat oleh kelima pelaku yang tersebar di beberapa titik. Tulisan tersebut adalah ‘Kill The Rich’, ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, dan ‘Mau Mati Konyol atau Melawan’.

Selain di Jakarta, polisi juga mengidentifikasi keberadaan kelompok anarko ini di Bandung dan beberapa daerah lainnya. “Saat ini baru diungkap 5 orang dan akan terus kita kembangkan. Bukan hanya di Jakarta tapi juga di Bandung dan beberapa kota lainnya,” tandas Irjen Nana.

Kelima pelaku ini melakukan pencoretan di Tangerang Kota dengan tujuan membuat masyarakat resah dan mengajak membuat keonaran. Aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimun Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga pelaku di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4). Kemudian dua orang lagi berhasil diringkus di wilayah Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

“Motif mereka melakukan vandalisme ini karena merasa tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. Mereka ingin membuat masyarakat lebih resah lagi dan mengajak untuk membuat keonaran,” terang Irjen Nana.

Akibat perbuatannya, para pelaku vandalisme akan dijerat Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong dengan anacaman hukuman penjara 10 tahun. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular