Thursday, February 26, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalResidivis Narkoba Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Residivis Narkoba Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa seorang residivis narkoba Ribut Suhadi 32 tahun.

Pria lulusan SMP asal Jl: Bendul Merisi Besar Timur ini kembali jelani sidang dengan agenda keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemerikasaan terdakwa, sidang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Nagari Surabaya, Kamis (29/11/2018).

Bergerak selaku Ketua Majelis Hakim Julian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Sidang kali ini, JPU Marsandi menghadirkan seorang saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya dalam persidangan.

Dijelaskan oleh saksi, bahwa terdakwa ditangkap berkat dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Ketika petugas mengetahui keberadaan terdakwa, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dirumahnya dijalan Bendul Merisi Besar Timur. I/ 41a Surabaya pada Senen 30 Juli 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat (20) dua puluh gram, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Gatot (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 22,000,000; (dua puluh dua juta rupiah).

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap petugas dirumahnya Jalan Bendul Merisi Besar Timur. I/41a Surabaya, dengan barang bukti yang ditemukan petugas sebagai berikut, 20 gram sabu, 2 bendel plastik klip kosong, 1 sendok plastik dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp 1,100,000 hasil penjalan sabu.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular