Surabaya, investigasi.today – Umar Faruf sungguh benar benar tak ada kapoknya, meskipun sudah pernah masuk bui dua kali. pria asal kelahiran Sampang Madura umur 32 tahun, Warga Jalan Tambak Dalam Baru Gang 04 No 03, Krembangan Surabaya ini tetap saja mengulangi perbuatannya, kini dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aksinya sebagai spesialis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terekam kamera CCTV.
Untuk kali ini, Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya berhasil menangkap Umar. Penangkapan tersebut dilakukannya Jumat (22/9/2017), sekitar pukul 04.00 Wib, dini hari, Dia diringkus di rumahnya saat tidur pulas. Sedangkan satu pelaku lainnya, yang beraksi bersama Umar, yakni MD, saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Esti Setidja Oetami menjelaskan, Tersangka ini teridentifikasi setelah kami memerima laporan curanmor di Rusun Penjaringan Sari, Rungkut Surabaya. Identifikasi dilakukan anggota kami, setelah anggota kami melakukan penyelidikan rekaman kamera CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku saat itu,” Katanya, Rabu, (27/09/17).
Dilanjutkannya Kompol Esti, Dari petugas berhasil menangkap pelaku Umar, dan dapat diamankan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu dua unit motor yang bisa dipakai sarana jenis matic merk Honda Scoopy L-5294-QU dan merk Honda Beat L-2563-ZDÂ Selain itu juga, sebuah kunci T dan tas ransel yang dipakai saat beraksi juga turut disita,” Ungkap Mantan Kapolsek Gayungan Surabaya.
“Selain itu masih dikatakannya, kami juga menyita tiga pasang plat nomor polisi yang kami duga digunakan tersangka saat beraksi. Artinya, plat nomor polisi itu dipasang tersangka ke motor sarananya,” Terangnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan Umar. Dirinya sudah 7 (tujuh) kali mencuri motor di wilayah hukum Polsek Rungkut. Baik di Rungkut maupun Gunung Anyar. Namun Kompol Esti menegaskan, kuat dugaan bahwa Umar Cs tersebut sudah beraksi lebih dari 7 kali, baik di wilayah Rungkut maupun wilayah lainnya. “Saat ini masih terus kami kembangkan,” Tegasnya.
Dari catatan kepolisian, Umar bukanlah pemain baru di dunia curanmor. Sebab dia itu sudah pernah ditangkap dan dipenjara dua kali karena kasus curanmor. Yaitu pada tahun 2013, dia ditahan di Mapolsek Mulyorejo. Setelah bebas, pada tahun 2015, Umar kembali ditangkap dan ditahan di Mapolres Sampang. Dan saat ini, dia kembali meringkuk di sel tahanan penjara Mapolsek Rungkut. ( lam/pril )