Surabaya, investigasi.today – Munil Anam (21), warga Jalan Joyoboyo Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan setelah menikmati narkoba jenis sabu-sabu, Senin ( 25/9), sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka mengaku Jika serbuk putih haram tersebut usai digunakannya di tempat kos dan dia mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal melalui SMS dan diranjau.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan adanya informasi dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangkanya adalah Anam yang saat itu kedapatan usai menghisap serbuk putih haram di tempat kos,” ujarnya, Selasa (26/9).
Tersangka tak dapat berkutik karena saat itu petugas mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu dan kristal haram jenis sabu yang masih terdapat di dalam pipet kaca habis terpakai.
Terbukti bersalah pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara Polsek Sawahan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika ( lam/pril )