Thursday, October 16, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalResmi Ditahan, Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama Masuk Hotel Prodeo

Resmi Ditahan, Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama Masuk Hotel Prodeo

Empat tersangka kasus penistaan agama saat didepan sel tahanan

Gresik, Investigasi.today – Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

“Terakhir kami melakukan penahanan terhadap tersangka N (Nurhudi Didin Arianto, red) pada hari ini usai diperiksa sejak pagi tadi,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (18/7) malam.

Nurhudi adalah anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem yang dalam kasus ini memiliki peran utama sebagai penyedia tempat pernikahan nyeleneh. Pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik dijadikan tempat perhelatan pada 5 Juni 2022.

Terkait mangkirnya Nurhudi dari panggilan penyidik, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki mengatakan “Tidak benar kalau tersangka N dibilang mangkir dari panggilan. Memang pada panggilan pertama dia tidak bisa hadir, namun dia memberi alasan yang bisa diterima atas ketidakhadirannya dan itu bisa kami maklumi,” terangnya.

Namun tersangka Nurhudi mematuhi janjinya untuk hadir tanpa dipanggil lagi. Sehingga kehadiran tersangka pada Senin (18/7), hari ini, dinilai penyidik cukup kooperatif, begitu pula dengan tiga tersangka lainnya.

“Sebenarnya keempat tersangka cukup kooperatif. Cuma kalau mereka tidak datang memenuhi panggilan karena sakit atau alasan masih ada kegiatan yang harus diselesaikan dulu, bisa kita terima alasannya,” tandas perwira pertama dengan dua balok di pundak.

Setelah langkah penahanan dilakukan terhadap keempat tersangka, pihak penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak JPU. Harapan kami proses pemberkasan kasus ini cepat selesai sehingga bisa kami serahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.

Wahyu Rizki menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah yang disebut-sebut sebagai pembuat konten nikah nyeleneh juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Dua tersangka selain Nur Hudi dan Arif Syaifullah adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan tak lazim tersebut.

Sementara terkait kedudukan tersangka Nur Hudi yang masih menjadi anggota DPRD Gresik, menurut kasatreskrim, pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD mengenai status hukum yang bersangkutan.

“Kami akan menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPRD Gresik mengenai status tersangka dan penahanan terhadap N (Nur Hudi, red),” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang juga membawahi koordinasi Badan Kehormatan DPRD Gresik ini membenarkan bila pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan anggota dewan Nur Hudi dari pihak penyidik Polres Gresik.

“Surat penetapan dari Polres Gresik itu sangat kami butuhkan sebagai dasar untuk memutuskan pemberhentian sementara bagi Pak Nur Hudi,” ungkap Mujid.

“Dengan pemberhentian sementara itu ada hak-hak seorang anggota dewan yang dikurangi sesuai aturan berlaku,” lanjutnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular