Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalResmi Pimpin MK, Suhartoyo dkk Prioritaskan Pembentukan MKMK Permanen

Resmi Pimpin MK, Suhartoyo dkk Prioritaskan Pembentukan MKMK Permanen

Jakarta, Investigasi.today – Suhartoyo resmi menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin pengganti Anwar Usman itu membacakan sumpah jabatan di gedung MK, Jakarta.

Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta, itu berkomitmen segera mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Mahkamah menjadi sorotan luas setelah mengetok keputusan terkait syarat usia capres-cawapres yang menuai banyak kritik dan berujung pada pengaduan sekaligus sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Salah satu hasilnya, Anwar, yang kemarin tidak hadir dalam pelantikan karena izin ke rumah sakit, dicopot sebagai ketua MK.

Bersama Wakil Ketua Saldi Isra dan jajaran hakim lainnya, Suhartoyo meneguhkan komitmen untuk bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik. ”Kepercayaan publik yang dimaksud sangat kami perlukan menjelang penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024,” ujarnya.

Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah mempercepat pembentukan MKMK permanen. Dengan begitu, diharapkan pengawasan bisa lebih maksimal. Publik juga punya ruang pengaduan yang jelas.

Pembentukan MKMK, lanjut dia, segera dilakukan. Pihaknya dalam waktu dekat menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan personelnya. ”Bisa berubah, bisa tetap,” tegasnya.

Disinggung soal upaya melawan intervensi maupun potensi konflik kepentingan, Suhartoyo menegaskan akan mengikuti saran dari putusan MKMK pekan lalu. Yakni, saling mengawasi dan mengingatkan antarhakim.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengapresiasi internal MK yang bisa melewati pergantian ketua tanpa dinamika. Bahkan, penetapan ketua bisa dicapai melalui musyawarah. Dia juga menilai positif langkah Suhartoyo yang telah berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi internal. ”Juga berusaha untuk mengembalikan kepercayaan publik,” jelasnya.

Dengan tuntasnya 21 laporan dan dilantiknya ketua MK baru, Jimly menegaskan bahwa tugas MKMK kepemimpinan dirinya sudah tuntas. Meskipun dia diberi masa tugas selama 30 hari.

Mantan ketua MK itu berharap MKMK permanen bisa segera didirikan. Sesuai dengan rekomendasinya dalam putusan. ”Tadi sudah ditegaskan segera dibentuk,” terangnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap MK segera memutus gugatan terbaru terkait usia capres. Sehingga bisa segera memberikan koreksi terhadap putusan 90/2023 yang telah terbukti terdapat pelanggaran etik berat. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular