Gresik, Investigasi.today – Pasca disetujuinya kenaikan retribusi parkir, DPRD Kabupaten Gresik meminta Dinas Perhubungan untuk memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menyatakan meski peningkatan tarif retribusi telah mendapat persetujuan dari legislatif.
Namun, kenaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan perbaikan layanan. Agar kenaikan punya nilai keseimbangan terhadap pelayanan masyarakat.
“Kenaikan tarif, juga harus sejalan dengan peningkatan dan perbaikan layanan,” ucapnya, Selasa (14/5/2024).
“Dinas Perhubungan harus sering menggelar sosialisasi dan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Bahkan, menindak tegas para juru parkir (jukir) yang ‘nakal’ dalam melayani masyarakat”, lanjutnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Gresik ini menuturkan kenaikan tarif itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum memenuhi target di tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam rapat pembahasan sudah kami sampaikan. Sehingga tidak ada alasan target tersebut tidak terealisasi,” tegasnya.
Selain itu, politisi senior asal Desa Domas itu mengingatkan agar pihak terkait mampu menekan tingkat kebocoran penerimaan retribusi.
Meskipun dalam trimester pertama tahun anggaran 2024, sektor tersebut telah merealisasikan 21,48 persen dari target total Rp 235 miliar, namun jika terdapat kebocoran, maka pendapatan itu tidak ada dampaknya pada keuangan daerah.
“Jika kebocoran mampu diantisipasi, maka akan ada peningkatan penerimaan retribusi parkir. Khususnya di sektor parkir tepi jalan umum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 pendapatan parkir hanya Rp 1,5 miliar.
Namun pada tahun – tahun berikutnya pendapatan sektor parkir berhasil naik.
Pada tahun 2022 berhasil naik diangka Rp 3,2 miliar dan tahun 2023, pendapatan kembali naik diangka Rp 3,4 miliar. (Ink)