Friday, February 21, 2025
HomeBerita BaruHotRevisi UU Kejaksaan Dikritik, Kejagung: Dominus Litis Norma Universal

Revisi UU Kejaksaan Dikritik, Kejagung: Dominus Litis Norma Universal

Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kritik masyarakat yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan dibatalkan. Sebab, revisi itu menyangkut penguatan kewenangan Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh. Revisi kali ini menyasar soal peran kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

“Dominus litis itu norma yang bersifat universal di seluruh dunia. Apa kita mau lari dari prinsip universal itu?” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir jernih dalam menanggapi upaya perbaikan UU Kejaksaan. “Masyarakat harus berpikir jernih, apalagi teman-teman media sebagai corong di depan. Jangan mau diprovokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa Indonesia Gelap menolak rencana revisi UU Kejaksaan di samping revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Demonstrasi itu digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Penolakan terhadap revisi UU Kejaksaan didasarkan oleh kewenangan tambahan terkait hak imunitas jaksa. Bagi mahasiswa, hak tersebut menyimpang dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebab, semua warga negara dan aparat negara seharusnya tidak boleh mendapatkan imunitas hukum. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular