Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruNasionalRevisi UU KPK, Jokowi Setuju Sejumlah Poin dan Menolak Beberapa Poin Lainnya

Revisi UU KPK, Jokowi Setuju Sejumlah Poin dan Menolak Beberapa Poin Lainnya

Jokowi saat konferensi pers terkait revisi UU KPK

Jakarta, investigasi.today – Ada sejumlah poin yang disetujui dan beberapa yang tidak disetujui terkait revisi UU KPK, hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK adalah ruu usulan DPR dan tugas pemerintah adalah meresponnya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.

Meski menyetujui revisi UU KPK secara terbatas. Namun Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan menjadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” tegas Jokowi saat jumpa pers, Jumat (13/9).

Berikut 4 poin yang tidak disetujui Jokowi dari revisi UU KPK, yakni;

  1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
  2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
  3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi
  4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

Sedangkan sejumlah poin yang disetujui Jokowi dalam revisi UU KPK tersebut, adalah;

  1. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh presiden dan Jokowi menjanjikan dewan pengawas tidak diisi oleh politisi, melainkan akademisi dan pegiat antikorupsi.

2. Kewenangan SP3

KPK memerlukan kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus. Namun, Jokowi menghendaki batas kewenangan SP3 yang di revisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan menjadi 2 tahun.

3. Status ASN Pegawai KPK

Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN dan menekankan agar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat untuk mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Jokowi menegaskan “KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Jokowi meminta revisi UU KPK dibahas secara obyektif dan tanpa prasangka. Semua pihak harus bisa membicarakan semua isu dengan jernih, obyektif, dan tanpa prasangka yang berlebihan.

“Saya tidak akan kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi merupakan musuh kita bersama. Saya ingin KPK memiliki peran sentral dan mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Jokowi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular