Bali, investigasi.today – Reward and Punishment merupakan program Kepolisian untuk meningkatkan semangat kerja anggota, Reward merupakan penghargaan yang diberikan pimpinan atas kinerja maksimal anggota Kepolisian. Begitu pula dengan Punishment, personil yang bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mendapatkan ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Hari ini, Rabu ( 29/11) dilapangan Apel Mapolres Badung di gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) satu personil Polres Badung yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Polri mangkir dari Dinas kepolisian selama 30 hari atau lebih secara berturut turut atau Disersi. Anggota Kepolisian Brigadir I Wayan Susila Adnyana yang menjabat terakhir sebagai anggota Sium Polres Badung. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali bernomor SKEP /537/ X /2017 tertanggal 30 Oktober 2017 . Upacara tersebut berjalan dengan in Absensia dimana personil yang di PTDH tidak menghadiri upacara itu.
Selain itu, Pada upacara ini Inspektur Upacara memberikan Reward atau ucapan terima kasih kepada lima personil Polres Badung yang berhasil dalam melaksanakan tugas tugasnya dengan baik. Kelima personil tersebut adalah anggota satuan Reserse Narkoba Polres Badung yaitu IPTU I Wayan Sujana,S.H, Bripka I Made Agus Subintara,S.E, Bripka I Nyoman Putra Adnyana,S.H, Brigadir I Komang Rully Mahardika,S.H, Brigadir I Nyoman Alit Astawa,S.H yang berhasil mengamankan Pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu 65,64 narkoba jenis sabhu.
Bertindak selaku Inspektur Upacara AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K dalam amanatnya yang pada intinya Reward and Punishment ini merupakan komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hokum termasuk pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggota tetap ditindak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pelanggaran dengan sangsi hokum yang berlaku di lingkungan Polri dan Hukum Nasional.
Seusai pelaksanaan upacara, AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengungkapkan “ini merupakan Realisasi empat program unggulan Quick Wins yang dicanangkan bapak Kapolri dalam menerapkan Reward and Punishment secara konsisten, adil dan tarnsparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memberikan motivasi anggota untuk bekerja sebagai pelindung,Pengayom dan pelayan masyarakat dengan maksimal serta tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan yang berlaku” Ungkap pemegang tongkat komando di Polres Badung ini. ( iskandar )