Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRintangi Penyidikan Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Diperiksa Propam

Rintangi Penyidikan Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Diperiksa Propam

Jakarta, Investigasi.todayAipda M akan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Dia akan diproses secara kode etik maupun pidana karena merintangi penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, proses bergulir di Propam dan berlanjut ke peradilan umum bila menenuhi unsur pidana.

“Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langsh pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Meski begitu, Trunoyudo belum merinci ihwal rencana pemeriksaan oleh Propam ini. Termasuk sanksi yang akan diberikan menunggu sidang kode etik.

“Itu melalui mekanisme. Saya tidak bisa mendahului karena ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. 

“Ada 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja. 

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

“Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,” jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular