Wednesday, January 22, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRobot Trading Net89, Polri Sita Aset Triliunan Rupiah

Robot Trading Net89, Polri Sita Aset Triliunan Rupiah

Jakarta, investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aset properti yang telah disita berjumlah senilai Rp1,5 triliun.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Assegaf.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” ucapnya.

Diketahui, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa sembilan tersangka saat ini menjalani penahanan, sementara ada dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Adapun tiga tersangka di antaranya, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular