Teks foto ; Royce Mulyanto saat dalam persidangan
SURABAYA, investigasi.today – Royce Mulyanto putra dari Liek Motor, terdakwa yang terjerat dalam kasus penembakan mobil pribadi milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, tetap dituntut bersalah karena melakukan perusakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Ia juga dianggap menghendaki dan mengetahui dari perbuatan yang sudah dilakukannya atau willens en wetens.
Bantahan yang menganggap Royce bersalah ini, disampaikan JPU Ali Prakosa dalam repliknya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Anne Rusiane, Selasa (17/7/2018) siang.
“Kami tetap pada tuntutan,” ucap Jaksa Ali diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Usai mendengarkan replik dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan sepekan mendatang dengan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk melakukan duplik atau jawaban terdakwa atas keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang ditunda satu minggu lagi untuk mendengarkan replik dari penasehat hukum terdakwa,” kata hakim Anne sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sebelumnya, Royce Muljanto, putra dari Pemilik Liek Motor yang juga terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya.
Adanya perdamaian menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Ali Prakosa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).
Putra Bos Liek Motor ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang senjata api.(Ml)