Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRp3,8 Milyar Uang Palsu dan Lima Tersangka Diamankan Polisi

Rp3,8 Milyar Uang Palsu dan Lima Tersangka Diamankan Polisi

Banyuwangi, Investigasi.today – Lima anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus Polresta Banyuwangi didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (16/9). Selain para tersangka, petugas juga menyita upal senilai Rp 3,8 milyar.

Kelima tersangka yang dibekuk itu adalah; ASP, (63) warga Dusun Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” ungkapnya, Kamis (7/10).

Gatot menuturkan dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribuan sebanyak Rp 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 milyar lebih yang dibuat sendiri oleh para tersangka dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” terangnya.

“Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” jelas Gatot.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, menjelaskan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pertama kali menangkap tersangka ASP alias Pak So, (16/9) di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” ungkap Nasrun.

Petugas pun bergerak cepat, sekira pukul 16.00 WIB.( 28/9) berhasil mengamankan tersangka AAP dan menyita dua tas ransel berisi upal senila 1 Juta. “Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,” lanjutnya.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.00 WIB. Petugas kembali mengamankan tersangka AUW beserta barang bukti 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 30 juta. “Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkas Nasrun.

Modus operandi para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 37.371 ribu dengan nilai Rp 3,8 milyar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular