Ket foto: Kapolsek Wager bersama Humas Polres Malang saat gelar Press Conference.
MALANG Investigasi.today – Kapolsek Wagir AKP Mei Suryaningsih memimpin Kegiatan Press Conference Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Perniagaan/penjualan LPG oplosan/ tidak sesuai standar pengisian, mutu dan berat gas, bertempat di Polsek Wagir, Rabu (14/6) kemarin.
Press Conference tersebut dihadiri oleh Kapolsek Wagir, Kasubbag Humas Polres Malang dan Kanit Reskrim Polsek Wagir.
Kapolsek menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara ada di Jl. Krisna Dusun Losari Rt 22 Rw. 06 Desa Sidorahayu Wagir Kabupaten Malang, dengan tersangka Amin Muadzin (21) sebagai Pengoplos LPG dan Joni Wijaya (41) sebagai pemilik usaha yang saat ini menjadi DPO.
“Tersangka bekerja sama dengan Joni Wijaya (DPO) atau selaku pemilik usaha penjualan gas LPG tanpa ijin telah melakukan pengisian Gas LPG dari Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas LPG 12 Kg dg cara menggunakan Cop penghantar Gas yg tidak sesuai dg standart, mutu dan beratnya sehingga merugikan Konsumen,” papar Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni : 1 tang, 1 obeng warna hitam, 1 pentil/ cop sebagai alat suntik gas, 68 tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, 20 tabung gas LPG warna biru ukuran 12 kg.
Tersangka sangat merugikan masyarakat (konsumen) dengan melakukan tindak pidana perniagaan penjualan LPG oplosan dan dijerat pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindunfmgan konsumen. (Utsman)