Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruJatimRugikan Negara, Gus Yani Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Rugikan Negara, Gus Yani Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Gresik, Investigasi.today – Terjun ke masyarakat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak masyarakat memberantas rokok ilegal. Hal ini dilakukan saat sosialisasi di Pendopo Balai Desa Laban Kecamatan Menganti, Gresik,Jawa Timur.

Turut mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik (Satpol PP) Suprapto, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.

Bupati Yani menilai peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat.

“Khususnya di Kabupaten Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal,” jelasnya.

Gus Yani menjelaskan, setiap peredaran rokok itu ada pajaknya atau cukai, dan ini merupakan pajak terbesar, rokok yang tanpa cukai akan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

“Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat untuk infrastruktur, hingga rumah sakit yang berada di Kecamatan Kedamean itu juga bagian dari pajak rokok,” ungkapnya.

Untuk itu, dikatakan Yani diharapkan seluruh stakeholder ikut mendukung, karena ada manfaatnya. Lebih jauh Bupati juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, yang melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” tutupnya.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV/adr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular