Surabaya, Investigasi.today – Rusianto als Yanto (38) warga Lidah Kulon.214 Lakarsantri Surabaya, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/02/2019).
Laki laki 38 tahun ini kembali jalani sidang terkait perkara penganiayaan terhadap Suhartono (korban), sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy P A.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara Dwi Winarko.SH.MH bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Suhartono mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kanan dan luka babras dibagian paha bawah sebelah kanan.
Dengan demikian, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan selama (9) sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Mendengar jika dirinya dituntut 9 bulan oleh Jaksa, maka terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak berencana akan lakukan pledoi (pembelaan) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu selama sepekan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya, saya mohon waktu satu minggu yang mulya untuk pembelaan, ucap Sandhy diakhir persidangan.
Permohonan kuasa hukum terdakwa diterima oleh Hakim Dwi Winarko yang kemudian mengetukkan palunya pertanda persidangan telah berakhir dan sidang ditutup. (Ml)