Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruNasionalRUU Penyadapan Beredar Luas, KPK : Masyarakat Harus Sadar, Korupsi adalah Kejahatan...

RUU Penyadapan Beredar Luas, KPK : Masyarakat Harus Sadar, Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa


Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, Investigasi.Today – Terkait beredarnya draf RUU Penyadapan di masyarakat luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima draf tersebut secara resmi.

Namun begitu, KPK mengakui sekitar bulan Juni 2018 pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan saat itu ada narasumber yang memaparkan kajiannya tentang hal tersebut.

”Tentu saja pada saat diskusi tersebut, KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (29/9/2019).

Febri menambahkan, pada prinsipnya, KPK berharap aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti Narkotika, Terorisme dll.

”Kita semua perlu menyadari, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime,” tandas Febri.

Febri berpendapat, prosedur yang menghambat dan berisiko terhadap investigasi kasus korupsi seharusnya diminimalisir. Sehingga perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis.

Kewenangan penyadapan yang diberikan pada KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat di Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002 bahwa dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular