
Surabaya, Investigasi.today – Akhirnya Sadibi terdakwa perkara narkoba dijatuhi hukuman pidana (4) empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria 37 tahun asal Ds Angsoka Omben Madura yang hanya mengenyam pendidikan SD tidsk tamat ini, siang tadi menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda putusan(Vonis) yang dipimpin oleh Dedi Fardiman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam menghadapi sidang kali ini terdakwa tidak sendiri, namun didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Dedi Fardiman.SH.MH, memutuskan mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadibi dengan pidana penjara selama (4) empat tahun, tidak hanya itu Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 millyard dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan (1) satu tahun kurungan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara denda Rp 1 millyard dan Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Atas putusan yang diberikan Hakim terhadap tetdakwa tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa, namun lain halnya dengan JPU Ririn yang kala itu diwakili oleh Jaksa Ni Made Sri Astri Utami.SH, menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan kata pikir-pikir, Saya pikir-pikir pak Hakim, jawab Jaksa Ni Made.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini diawali dengan ditangkapnya terdakwa bersama Zaenal Arifin dan Wahyu Adi Saputro pada 11 Nopember 2018 lalu di sebuah warung kopi milik Agus Supriadi (DPO) di kawasan Jln: Kedungmangu Selatan.III Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut dinyatakan terdakwa memiliki barang bukti berupa (2) dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,090 gram, dan 0,075 gram, serta (7) tujuh buah plastik klip kosong.
Karena perbuatan terdakwa dianggap melanggar hukum dengan memiliki menyimpan mengedarkan narkotika jenis sabu, hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).