Monday, June 16, 2025
HomeBerita BaruJatimSahkan Nikah Beda Agama Menuai Protes, PN Surabaya Digugat

Sahkan Nikah Beda Agama Menuai Protes, PN Surabaya Digugat

Surabaya, Investigasi.today Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu yang memberikan izin pernikahan beda agama menuai protes. Empat orang menggugat pengadilan yang berada di Jalan Arjuno tersebut. Mereka adalah M. Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodikun.

Selain menggugat PN Surabaya, keempat orang tadi juga turut menggugat Mahkama Anggung (MA) RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pondok pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok pesantren Al Qur’an.

Sidang perdana yang rencananya digelar Rabu (14/7/2022) kemarin gagal digelar. Hakim Khusaeni, yang memimpin sidang, menunda persidangan karena para pihak ada yang tidak hadir.

Bahkan, tergugat yakni PN Surabaya juga belum mempersiapkan surat tugasnya. “Sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022,” kata Khusaini.

Usai sidang, Kuasa Disdukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menjelaskan, dirinya sudah siap dalam menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detil perihal gugatan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara. Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang. Kami sampaikan dalam sidang selanjutnya nanti,” katanya usai perisdangan di ruang sidang Tirta 1.

Sedangkan, kuasa hukum keempat penggugat, Muhammad Yusuf Bachtiar mengungkapkan, dirinya masih menanti jalannya sidang. Meski belum siap, ia optimis bisa menyelesaikan persidangan. “Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum,” tuturnya.

Menurutnya, pernikahan beda agama sudah diatur dalam UUD. Mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing. Tidak mungkin mereka disumpah dengan beda agama. Ia menilai, toleransi tertinggi adalah saling menghormati perbedaan agama.

“Bukan berarti, melegalkan atau mencampur satu sama lain. Seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, saya mewakili klien saya, berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya. Bukan pernikahannya,” tegasnya.

Karena, menurutnya tindakan yang dilakukan PN Surabaya itu melanggar hukum. Aturan pernikahan sudah jelas mengatur untuk menikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan dicampur-adukkan.

Ia ingin PP Muhammadiyah, PBNU, PGI dan MUI bisa hadir sebagai saksi ahli. Itulah alasan, mengapa mereka memasukkan organisasi agama Islam maupun Kristen sebagai turut tergugat. Agar, mereka bisa datang untuk menjelaskan kondisi tersebut.

“Saya berharap persidangan nanti tidak molor terlalu lama. Sesuai hukum acara lah. Untuk persiapan matangnya sih belum. Tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu,” ungkapnya sambil tersenyum.

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.

Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk dilakukan di luar negeri. Namun, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.

Setelah itu, pemberkasan pernikahan mereka dilakukan di Indonesia. “Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh,” tegasnya.

Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama. Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.

Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka. Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.

Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.

Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular