Denpasar, investigasi.today – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Komisaris Polisi Herson Djuanda menyebutkan motif terduga pelaku penculikan anak bernama I Wayan Sudirta (29) karena sakit hati dan tidak terima dipecat oleh ayah korban.
“Motif pelaku menculik sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban dan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Herson di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).
Herson menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh ayah korban I Komang Sudiarta (49), membuat pelaku menculik korban IMRAK yang masih berusia 11 tahun.
Herson menjelaskan kasus ini bermula saat seorang karyawan Komang Sudiarta disuruh menjemput korban pulang sekolah, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 Wita.
Namun, karyawan suruhan Komang Sudiarta itu tak menemukan anak lelaki yang ingin dijemputnya di sekolah.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah 10 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk memulai penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor matic.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Iskandar)