
Jakarta, investigasi.today – Sidang pembacaan surat dakwaan untuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda.
Adapun penundaan itu diputuskan lantaran Nadiem masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Pada Oktober 2025, Nadiem sempat dibantarkan karena sakit ambeien dan perlu dioperasi.
“Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil [menghadirkan] hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
Jaksa pun meminta agar Nadiem dihadirkan dalam sidang pekan depan. Hal itu agar pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Jaksa kemudian menyinggung ihwal opsi Nadiem untuk dihadirkan secara daring pada sidang pekan depan jika masih menjalani pemulihan.
“Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia,” tutur jaksa.
“Karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” imbuh jaksa.
Majelis Hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta keterangan dari tim penasihat hukum terkait kondisi Nadiem yang disampaikan jaksa.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, meminta pembantaran terhadap kliennya dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter.
“Berkaitan dengan pembantaran, kami akan berpedoman kepada rekomendasi dari dokter. Nah ini untuk menghindari risiko-risiko yang tidak perlu,” terang Dodi.
Dalam kesempatan itu, Dodi meminta agar kliennya disidangkan secara terpisah dengan tiga terdakwa lainnya.
Selain itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta LHP audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan penetapan mengenai pembantaran terhadap Nadiem.
“Karena mengingat kondisi ini tentu terhadap pembantaran ini kan melihat dari kondisi terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
“Jika memang sudah kembali dan statusnya sudah tidak lagi di rumah sakit, sebagaimana yang tempat dibantarkan, di Abdi Waluyo, tentu Majelis Hakim akan memperhitungkan terhadap pembantarannya itu nanti, ya, akan menyikapi terhadap itu,” lanjut hakim.
Dengan begitu, sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem pun ditunda hingga Selasa (23/12) mendatang.
“Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” kata hakim.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Hingga kini, jaksa masih membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut. (Ink)


