
Surabaya, Investigasi.today– Pengacara Hendro Kasiono dan Panitera Pengganti (PP) Mohammad Hamdan kembali menjalani sidang dugaan suap terhadap hakim Itong Isnaini Hidayat. Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, tiga saksi didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Hendro dan Hamdan disidang bersamaan. Sebab, tiga saksi yang didatangkan oleh JPU adalah sama. Untuk itu JPU KPK pun meminta agar persidangan digelar secar bersama.
Tiga saksi yang memberikan keterangan adalah Yudi, Sofyan dan juga Yeremias. Ketiganya diperiksa secara bersamaan. Saksi Yudi dalam persidangan menceritakan hubungan antara saksi dengan Abdul Majid dan Achmad Prihantoyo yang tak lain adalah klien Terdakwa Hendro Kasiono.
Saksi kemudian bercerita, awalnya dia diajak dokter Merry dan dokter Hadi mendirikan Rumah Sakit. Dalam perjalanannya, dokter Merry dan dokter Hadi mengundurkan diri karena sesuatu hal. Lalu, saksi Sofyan kemudian mengenalkan dengan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid. Perkenalan dilakukan sekitar tahun 2014 di suatu tempat. Kehadiran kedua orang itu untuk menggantikan posisi dokter Merry dan dokter Hadi.
Setelah itu saksi Yudi dan saksi Sofyan bersepakat untuk bekerjasama dengan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid untuk mendirikan Rumah Sakit. Prihantoyo dan Majid pun kemudian membeli lahan yang sudah dibeli oleh dokter Merry dan dokter Hadi sebesar Rp12 miliar, dengan pembayaran Rp 2 miliar dan sisanya Rp 10 miliar akan dibayarkan setelah PT Soyu Giri Primedika (SGP) berdiri.
Dalam persidangan, Yudi juga mengatakan bahwa dirinya juga sudah setor uang ke dokter Merry sebesar Rp 9 miliar.
Masih menurut saksi, pengurus tidak berhasil membangun rumah sakit tersebut, dan karena ada kesulitan keuangan, maka semua saham PT Sidogiri dibeli saksi Yudi. Saksi kembali menjelaskan, walaupun saham Sidogiri telah ia beli, terkait permodalan PT. SGP ada penambahan, termasuk Achmad Prihantoyo.
Dokter Yudi pada persidangan ini juga menceritakan adanya RUPS yang gagal dilaksanakan. RUPS itu untuk melakukan perubahan pengurus.Keinginan untuk mengganti pengurus PT SGP melalui RUPS ternyata tidak dikabulkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid.
Saksi kembali menjelaskan, RUPS itu lalu dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan menurut keterangan saksi dipersidangan, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid juga mengajukan penutupan PT.
“Karena buta hukum, saya menggunakan jasa pengacara Billy. Dan saya mendapat informasi tentang persidangan yang sedang berlangsung di PN,” ujarnya.
Berkaitan pernyataan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid bahwa Yudi tidak setor duit, saksi tidak sependapat. Ketika akan mendirikan RS, saksi mengatakan bahwa ia telah membeli sebidang tanah dan sebidang tanah itu sudah disampaikan serta dimasukkan sebagai modal saat penandatanganan di notaris. Hal itu kemudian dianggap clear dan tidak ada masalah.
Jaksa pun menanyakan apakah saksi kenal dengan terdakwa Itong dan terdakwa Hamdan? Saksi menjawab tidak kenal.
Saksi kedua Sofyan juga memberikan keterangan seputar perkenalan antara saksi dengan Achmad Prihantoyo yang kemudian dia kenalkan ke saksi Yudi. Kemudian mereka bersepakat untuk mendirikan rumah sakit.
Masih menurut saksi, sempat terjadi keributan soal uang yang mana seharusnya uang ditransfer ke rekening dokter Merry, namun dimasukkan dulu ke rekening Bank Muamalat yang notabene rekening perusahaan. Setelah masuk, baru uang itu ditransferkan kembali ke rekening dokter Merry.
Pada persidangan ini, saksi juga diminta menjelaskan tentang komposisi saham. Selain itu, saksi juga menceritakan bahwa yang mengelola perusahaan adalah Achmad Prihantoyo dan anaknya yang bersama Amri..
Sofyan dalam persidangan secara tegas mengatakan bahwa Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid tidak punya saham, oleh sebab itu harus dilakukan perubahan pengurus PT.
Kemudian diadakan rapat dirumah Achmad Prihantoyo untuk membahas RUPS dan pergantian direksi. Dalam rapat itu dihadiri dokter Yudi, Achmad Prihantoyo, sekretaris Achmad Prihantoyo disaksikan anak Achmad Prihantoyo yang bernama Amri.
Semantara saksi Yeremis, advokat yang menjadi kuasa termohon dan ditunjuk saksi Yudi dan saksi Sofyan terkait adanya pembubaran PT SGP.
Saksi juga menjelaskan, ketika menangani adanya pembubaran PT SGP, saksi mengatakan bahwa ia dan para kuasa hukum para termohon ada mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, dimana dalam persidangan tersebut yang menjadi hakim tunggal adalah terdakwa Hakim Itong Isnaini.
Kemudian hakim Itong menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon. Dan dalam eksepsinya, saksi menjelaskan, ada menyinggung tentang kompetensi relatif.
Sebelum masuk dalam persidangan dan eksepsi diserahkan, saksi mengaku bertemu terdakwa Hamdan supaya disampaikan ke hakim Itong agar memperhatikan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum termohon karena yang seharusnya dimasukkan bukanlah gugatan namun permohonan.
Saksi dalam persidangan juga mengaku, ketika bertemu terdakwa Hamdan, saksi menyampaikan secara tersirat supaya mau membantu eksepsi yang akan saksi ajukan.
Masih menurut saksi, ketika saksi bertemu terdakwa Hamdan, saksi mengatakan minta bantuan untuk dimenangkan supaya disampaikan ke hakim Itong. Saksi juga mengatakan bahwa ia siap untuk segala sesuatunya.
Kemudian, terdakwa Hamdan mengatakan ke saksi, supaya keinginan memenangkan perkara ini disampaikan langsung ke Itong. Hamdan kemudian menyampaikan, bisa menemui hakim Itong.
Saksi kemudian bertemu dengan Itong dan meminta kepada Itong supaya permihonan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid tentang pembubaran PT SGP ditolak.
Jaksa KPK kemudian bertanya ke saksi, apa yang melatar belakangi saksi bertemu hakim Itong, padahal saksi mengetahui bahwa hal itu tidak boleh.
Menjawab pertanyaan salah satu jaksa KPK itu, saksi mengatakan supaya hakim Itong ada atensi terhadap permasalahan yang sedang dialami kedua termohon.
Sementara Johanes Dipa Widjaja bertanya pada saksi kapan saksi bertemu terdakwa Itong? Saksi menjawab, pertemuan dengan hakim Itong itu diruang mediasi PN Surabaya, sebelum persidangan pembacaan eksepsi digelar.
Dalam pertemuan didalam ruang mediasi itu, ada saksi Yeremias, hakim Itong Isnaini dan Hamdan. Johanes Dipa kembali bertanya, mengapa saksi ingin bertemu hakim Itong? Saksi menjawab bahwa hal itu atas saran terdakwa Hamdan, supaya disampaikan sendiri.
Johanes Dipa lalu bertanya, apakah boleh seorang bertemu dengan hakim tanpa didampingi rekan sejawat? Saksi menjawab tidak boleh. Namun mengapa saksi tetap melakukan hal itu? Saksi hanya diam.
Dalam persidangan ini, Johanes Dipa ada bertanya tentang pernyataan saksi yang menyebutkan segala sesuatunya akan disiapkan.
Namun, saksi menjawab, yang dibahas nantinya jika ketemu hakim Itong adalah supaya permohonan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid ditolak.
Usai sidang, Johanes Dipa Widjaja mengatakan di dalam persidangan saksi Yeremis menerangkan bahwa dirinya disarankan oleh Hamdan untuk menemui Itong dan pertemuan antara Yeremis dengan Itong bahkan dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai kuasa Termohon secara resmi (sebelum menerima surat kuasa).
“ emoga dalam perkara ini benar-benar terungkap secara terang benderang fakta-fakta yang terkait, saya yakin KPK mampu menegakkan hukum dengan tidak tebang pilih. Dan kedepannya semoga bisa terungkap siapakah actor intelectual atau man behind the gun dibalik ini semua,” demikian Johanes Dipa. (Slv)