Wednesday, July 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSama-Sama Terlibat Kasus Pernikahan Manusia Dengan Kambing, Dua Politisi Nasdem Alami Nasib...

Sama-Sama Terlibat Kasus Pernikahan Manusia Dengan Kambing, Dua Politisi Nasdem Alami Nasib Berbeda

Nur Hudi Dididin Arianto saat digiring ke sel tahanan

Gresik, Investigasi.today – Meski sama-sama menjadi teradu dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing, namun dua anggota dewan asal Partai Nasdem, yakni Nur Hudi Didin Arianto dan M. Nasir Cholil mengalami nasib berbeda.

Hal tersebut mengacu pada keputusan hasil sidang etik yang dibacakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Rabu (14/9).

Nur Hudi Didin Arianto dinyatakan terbukti melanggar tata tertib (Tatib) dan kode etik dewan. Sayangnya, politisi asal daerah pilihan Balongpanggang dan Benjeng itu hanya disanksi sedang, yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Artinya sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik, Nurhudi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

“Sanksi sedang yang diputuskan BK tersebut diatur dalam tatib, yakni diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Meski diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, namun statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ungkap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir dalam keterangannya, Rabu (14/9) kemarin.

Qodir menambahkan, pertimbangan yang meringankan hukuman menjadi sedang ada dua. Pertama, Nur Hudi tidak memiliki kemampuan mengendalikan media sosial. Tidak memiliki keterampilan menjadi pembuktian teman-teman di Badan Kehormatan ada orang lain yang membuat konten tersebut menjadi viral.

“Kedua, Nur Hudi sangat kooperatif dengan menghadiri beberapa kali sidang di BK DPRD Gresik,” jelasnya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Gresik sejak 18 Juli 2022 lalu dan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Nur Hudi,” lanjutnya.

“Karena Nurhudi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPRD Gresik, maka dia masih berhak menerima gaji pokok setiap bulan,” jelas Qodir.

Lain halnya dengan Nur Hudi, M. Nasir Cholil dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dewan karena hanya menghadiri pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur milik Nur Hudi.

“Nasir Cholil hanya menghadiri undangan saja, kalau kata anak sekarang itu kena prank. Berdasarkan telaah dan penyelidikan yang panjang. Tidak terbukti bersalah,” pungkas Qodir. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular