Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSanggup Mencarikan Narkoba, Tatang Dihukum Empat Tahun Penjara

Sanggup Mencarikan Narkoba, Tatang Dihukum Empat Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkorika jenis sabu – sabu yang menjerat Tatang Soegianto, untuk duduk sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang beragendakan putusan ini dipimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua majelis hakim, dan digelar diruang sidang garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/6/2018).

Pria 40 tahun asal Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya ini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyala gunaan narkoba.

Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsider (6) enam bulan kurungan.

Kemudian majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama (4) empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit belit dan sopan selama proses persidangan.

Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa dimakan Simo Kwagean Surabaya ada seorang bernama Tatang Soegiono berjualan sabu.

Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan dikawasan makam Simo Kwagen, saat petugas melihat target dan dipastikan bahwa target membawa barang haram jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa maka ditemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,28 gram, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari Usman (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, saya terima putusan ini pak hakim, Ucap terdakwa sambil beranjak menuju Panitera Pengganti untuk tanda tangan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular