
Jembrana, Investigasi.today – Sat res Narkoba Polres Jembrana,Bali menyita empat(4) buah Kotak Kardus warna coklat yang berisikan 100 paket yang berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, dan 2 buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu di pemeriksaan Kepolisian pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrama.
Sat Res Polres Jembrana menemukan ganja tersebut ditempat duduk belakang mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DK-1580-OW.
Para pelaku tidak sadar bahwa mereka sudah tercium petugas berkat informasi dari masyarakat sebelumnya, spontan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Mulyadi, S.H turun menyelidiki dan memeriksa secara itensif setiap mobil lewat, Sabtu (19/10/2019) pukul 00.10 wita yang ditunggu pun tertangkap, tim berhasil mengamankan 2 pelaku Herman Pelani berasal dari Desa Rondaman Dolok, Pasang Lawas Utara, Sumatra Utara, dan Umar Saleh Siregar berasal Jln. Arjuna, Semarapura Kelod Kangin, Kelungkung, dan tim mengamankan juga pelaku lain di mobil Suzuki Escudo Nopol B 2321 UR bernama Faisal Ahmad Rangkuti berasal Jln. Danau Kerinci, Padang Sidempuan Selatan, Sumatra Utara dan kardo Nainggolan berasal Jln. Teuku Umar Padang Sidempuan Selatan, Sumatra Utara. Keempat tersangka langsung dibawa ke Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K dalam jumpa persnya Selasa bertempat di lapangan apel Polres Jembrana yang di dampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa S.H Kasat Res Narkoba AKP I Komang Mulyadi, S.H dan Kasubag Humas Polres Jembrana, mengatakan empat pelaku penyalah gunakan narkotika berupa ganja yang kita amankan bahwa barang ini dikirim dari Jakarta menuju ke Denpasar, dimana di bali mereka membuat dua kelompok yakni, kelompok Jakarta dan Kelompok Bali, dan serah terima dilakukan di sebuah penginapan di ketapang, untuk sementara pelaku ditetapkan sebagai kurir dan kasus ini masih dalam pengembangan. Ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 4 buah kotak kardus warna coklat berisikan 100 paket berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja berat keseluruhan bruto 97.914.0 gr atau netto 97.816.4 gr, 2 buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 0,24 gr atau netto 0,10 gr, uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000 yang disita dari empat pelaku.
“Dari kejadian tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 132 ayat (1) jo, pasal 115 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2), jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana seumur hidup, denda maksimal 8 miliyar rupiah. Tegasnya kembali.
Kini ke empat pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana guna penyelidikan lebih lanjut. (Iskandar).