Sidoarjo,investigasi.today – Akibat maraknya kendaraan yang sekarang ini banyak yang melanggar lalu lintas, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan uji lapangan dengan menggunakan Speed Gun yang diperuntukkan untuk mengukur kecepatan laju kendaraan yang melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Sidoarjo,Kamis(26/10/2017.
“Kompol Wahyu Endrajaya, Sh., S.I.K., M.Si.Yang juga menjabat Kasatlantas Polresta Sidoarjo dan juga di dampingi Kanit Turjawali Ipda Cholil masih melakukan sederetan uji coba terhadap penggunaan alat yang rencananya akan digunakan oleh anggotanya di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari. Menurut Wahyu alat tersebut dapat mengukur jarak, kecepatan serta nopol kendaraan yang melaju dengan cara mengarahkan kamera speed gun ke object yang dituju.
Dan juga bagi kendaraan yang memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas atau dalam kota, di anjurkan melaju dengan batas atas kecepatan 50 km / jam, sedangkan untuk jalur antar kota dalam provinsi batas kecepatan yang di anjurkan adalah 80 km / jam, dalam tol 100 km / jam. Di konfirmasi di lokasi kegiatan, Wahyu sapaan akrab nya mengatakan ”aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 111 th 2015.
Lanjut Wahyu, “Secara teknis penggunaan alat ini dengan menggunakan 2 team. Team 1 menggunakan alat Speed Gun, dan yang lain nya menggunakan smart phone dengan menggunakan aplikasi khusus yang sudah di setting connecting. Jadi jarak penindakan kita radius 500 meter setelah tertangkap Camera Speed Gun, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak karena kita memiliki bukti berupa hasil foto atau pun video”, terangnya.
Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan dilakukan penindakan berupa tilang di tempat sesuai Pasal 272 UU Lalu Lintas angkutan jalan th 2009 dan UU IT no 11 th 2008. Wahyu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. karena semakin tinggi kecepatan kendaraan bermotor melaju di jalan raya, otomatis fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi”Pungkasnya(ryo/yut).