Thursday, July 17, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatnarkoba Polres Badung Kembali Amankan Lima Tersangka Narkoba

Satnarkoba Polres Badung Kembali Amankan Lima Tersangka Narkoba

Badung, investigasi.today – Jajaran Satnarkoba Polres Badung kembali mengamankan lima orang tersangka pelaku narkoba setelah sebelumnya mengamankan 12 tersangka baik sebagai pengguna maupun pengedar. Senin, (13/5)

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, S.IP seijin Kapolres mengatakan  peredaran Narkoba di wilayahnya masih saja ada, namun pihaknya terus mengejar  dan tidak akan pernah memberikan luang begitu lama pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Badung. 

“Semua yang kita tangkap ini berdasarkan informasi masyarakat yang rupanya sudah mulai gerah dengan tingkah laku orang – orang yang semakin hari semakin jadi aksi pengguna maupun pengedar barang haram tersebut” Ungkap AKP Sucahayadi.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK membenarkan, bahwa selama13 hari ini, pihaknya telah mengamankan lima pelaku narkoba dengan barang bukti berupa Shabu – shabu maupun ekstasi, bahkan salah satu dari mereka masih dalam pemeriksaan di pengadilan.

“Kita tidak mengenal diskrimasi atas kasus – kasus apapun di Polres Badung, apalagi kasus yang satu ini (narkoba), proses hukum pasti menanti” kata AKBP Yudith.
“Terhadap masyarakat dari berbagai kalangan  lebih waspada dan berhati – hatilah karena narkoba bukan saja merusak kantong, dia kejam terhadap tubuh kita” pesannya.

Adapun kelima pelaku narkoba yang diamankan yakni PT. S (28) Thn, pelaku diamankan disebuah kamar kos di jalan kamboja Br. Taman Desa Tegal Darmasaba, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bekas bungkus rokok malrboro warna merah di dalam nya terdapat 1(satu) korek gas, 2(dua) pipa kaca, dan 1(satu) potongan pipet warna kuning didalamnya berisi 1(satu) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu shabu posisinya di jok motor milik pelaku yang di parkir di depan kamar kos. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa pelaku sendiri lah yang menaruh SS tersebut, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut.
Kemudian menysusul pelaku HP (28) thn, ditangkap di kamar kosnya Jalan Gunung Soputan Gang Jelantik No. 11 B, Br. Abiantimbul, Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar barat, Kota Denpasar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bekas bungkusan rokok dunhil warna putih didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisi 3(tiga) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi/inex, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari memungut di kamar mandi diskotik New Star jalan Gunung Soputan Denpasar, dan pelaku mengakui tidak memiliki ijin menyimpan narkotika diduga ekstasi/inek, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut
Disusul pelaku RS (27) thn Jln. Gatsu Barat, No. 8X, Kel. Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan barsng bukti berupa 1 ( satu ) paket Shabu seberat 0,30 gr brutto atau 0,14 gr netto.

Kemudian RH (28) thn di tangkap di jalan Pondok Indah 3, Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota  Denpasar, setelah di interogasi pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 ( satu ) paket Shabu seberat 0,23 gr brutto atau 0,09 gr netto.

Dari kelima pelaku narkoba tersebut petugas dapat mengamankan 4,99 gr. Shabu  dan 3 butir ekstasi. (iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular