SIDOARJO, investigasi.today – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo,benar-benar membuahkan hasil,(satreskoba)terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Hal itu terbukti setelah pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu,
Mereka adalah, Moch Rifai (33), warga Kedungturi. Y.A (34), warga Desa Gluran. EE (33), warga Desa Wonocolo dan MS (37), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo,rabu(13/9/2017).
Penangkapan atas keempat tersangka ini, tidak membutuhkan waktu lama. Keempatnya berhasil diamankan bermula dari tertangkapnya tersangka Moch Rifai saat berada dirumahnya. “Setelah kami mendapat laporan, langsung kami lakukan upaya penangkapan,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto,
Dari tangan tersangka Moch Rifai, petugas berhasil mengamankan 0,43 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengantongi nama tersangka lainnya yakni Y.A. Pada waktu itu juga, pihaknya langsung melalukan penangkapan.
“Y.A kami amankan tidak lama dari penangkapan tersangka pertama, yakno sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka Y.A, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa empat poket sabu seberat 9,28 gram,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka Y.A berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas kembali mengantongi tersangka E.E. “Tersangka E.E berhasil kami amankan di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB dan barang bukti yang kami amankan berupa 0,49 sabu, timbangan elektrik serta pipet,” ucapnya.
Kemudian dikembangkan lagi, mengarah kepada tersangka M.S yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las. “Dari tangan tersangka ini, kami berhasil mengamankan sabu seberat 0,23 gram dan pipet berisi sabu seberat 2,71 gram,” pungkasnya(ryo/giso).