
Surabaya, Investigasi.today – Anggota Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menggulung pemakai dan juga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Darmo, Wonokromo. Pada 20 Agustus 2019 Dua diantaranya adalah wanita.
Kedelapan pelakunya adalah, EA (27). Perempuan,asal Jalan Kedungdoro Surabaya, DN (20) dari Denpasar Bali, AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo Surabaya, GN, (24) warga Jalan Wonokromo Surabaya, JY,(21) warga Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya dan AG (24) asal Jalan Kalijudan Surabaya.
Mereka kini ditahan dan Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, mereka dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Anggota Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penyelidikan pada, Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, didalam kost kamar 202 daerah Darmo Wonokromo Surabaya, diamankan 1 orang tersangka perempuan inisial EA yang ketika itu diduga usai memakai sabu.
Dalam kamar 202, ditemukan 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 0,79 gram beserta pipetnya yang disimpan didalam botol susu yang diletakkan didalam lemari.
Atas temuan itu, kemudian pada pukul 18.45 WIB hari itu juga, dikembangkan ke bandarnya inisial AS di kamar 204, namun di kamar tersebut ada DN, CC dan tersangka inisial AL yang merupakan kurir dari tersangka AS.

Pada saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 poket sabu dengan beratt 0.28 gram beserta plastik klipnya juga seperangkat alat hisab sabu dan diakui adalah milik tersangka AL.
Pada saat penggerebekan tersangka AS sedang tidak berada di dalam kamar kost, hingga pada akhirnya petugas bisa mendatangkan pelaku melalui kontak salah satu temannya sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Sementara dari dalam kamar 204, dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS, dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu berat total 1,5 gram (satu setengah gram) yang siap edar, 1 buah pipet kaca ada sisa sabu berat 3,66 gram beserta pipetnya.
Ditemukan pula, 1 buah timbangan elekrik, 11 pack plastik klip kecil kosong, 2 pack plastik berisi 2000 butir pil berlogo Double L, 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo Double L (Koplo).
Bersamaan, petugas juga dapatkan informasi bahwa kamar 208 merupakan tempat Bandar pil koplo. Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap kamar tersebut yang di huni oleh saudara GN.
“Saat diamankan, GN ini sedang pesta Sabu bersama dengan 3 temannya ,”
Dikamar 208 tersebut diamankan pula barang bukti, 1 poket sabu berat 0,13 gram, 1 buah pipet kaca berat 2,22 gram, 48 kantong pil Koplo LL yg setiap kantong berisi 1000 butir, 1 pak plastik bening, dan 1 mesin pres sealer.
Dalam penyidikan awal diketahui keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka AS.
Ancaman Hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara, atau maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (Snd).


