Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatreskrim Polres Badung Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Badung

Satreskrim Polres Badung Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Badung

Badung , investigasi.today – Hari ini sekitar pukul 10.25 wita telah dilimpahkan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Badung, lantaran berkas penyidikannya  suduh lengkap oleh penyidik Satreskrim Polres Badung. Senin, (08/04)


Adapun tiga tersangka yang limpahkan yakni :1. I Wayan Budiana (37), asal Banjar Jegaperang, Desa, Sidan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, terancam pasal 362 KUHP. 
2. Sirajuddin alias Pian (35), yang tinggal di Jalan Tukad Baru No. 43 A, Kos – kosan Pondok Ayu, Pemogan, Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, juga terancam Pasal 362 KUHP.
3. Khairil Anwar alias Anwar, (19), KHAIRIL ANWAR alias ANWAR, Laki,(19) asal Banjar Dinas Yeh Bliu Kelod, RT/RE 005/007, Ds. Patas, Kec. Gerogak, Kab. Buleleng, terancam Pasal 363 KUHP.
Pelaku merupakan tahanan Polres Badung yang di Rutan Polsek Kuta Utara  dan pada hari ini, Senin, tgl 08 April 2019 pukul 10.25 wita, diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung dengan pengawalan yang ketat oleh 2 orang Penyidik Sat Reskrim Polres Badung.


Kasat Reskrim Polres Badung AKP Pramasetia, SH,SIK,MH membenarkan tiga orang tahanannya siang ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung dalam keadaan sehat, untuk proses lebih lanjut.”Kita serahkan pelaku, karena sudah lengkap berkas penyidikannya” ujar Prama Kasatreskrim. (iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular