Seruyan, Investigasi.today – Polres Seruyan Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian yang dialami Abdul Rahim, Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan, terkait dengan laporan nasyarakat.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berada di daearah persawahan Malang Dua Beriut Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kalteng,” kata Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., Selasa (13/10) siang.
Irfan mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85, pihaknya terus menggali informasi kepada masyarakat.
“Dari upaya yang dilakukan, oleh pihak Satreskrim Polres Seruyan, berhasil mendapatkan salah satu pelaku berinisial An (25) Tahun yang sedang bekerja disebuah tempat pencucian motor. Dari An ini, telah dikembangkan sehingga pelaku lain berinisial Ud (34)Tahun dan Su (30)Tahun,” berhasil diringkus.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, dari dua pelaku Ud dan Su ini aparat keamanan berhasil mengamankan satu unit mesin penggerak handtracktor warna merah merk Kobuta RD 85. “sehingga dalam kasus ini pekaku dapat kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutupnya. (Rhm).