Tabanan, investigasi.today – Satreskrim Polres Tabanan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana usaha ekonomi produktif (UEP) periode 2016-2020 di Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Empat orang yang terdiri dari pengurus dan mantan pengurus lembaga perkreditan daerah (LPD) ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada empat orang yang kami amankan. Di mana kejadian ini terjadi di tahun 2016, 2019, dan 2020, dengan kerugian mencapai hampir Rp 1 miliar,” kata Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (20/1).
Para tersangka terdiri atas Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibu Biu, WS; Bendahara UEP yang juga mantan Kepala LPD Mandung, NE; mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan yang juga mantan Ketua LPD Meliling, ND; serta mantan Ketua BKAD Kerambitan, MW.
Chandra menjelaskan modus yang digunakan adalah menyalahgunakan dana UEP dengan membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada individu tertentu, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
“Adapun barang bukti yang kami sita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905,7 juta,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berupa penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun serta denda antara Rp 2 juta hingga Rp 1 miliar. (Iskandar)