
Badung, Investigasi.today – Jajaran Satnarkoba Polres Badung kembali bekuk 3 pelaku Narkoba dalam kurun waktu seminggu dua diantaranya sebagai pengedar dan satu orang masih sebagai pengguna, Rabu (22/5).
Palaku WM (25) tahun, ditangkap di jalan Pulau Galang Gg. Penataran Sari Denpasar pukul 24.00 wita pada hari Selasa, tgl 14 Mei 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mondar mandir melakukan transaksi narkoba.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, S.IP menerangkan, bahwa pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, berdasarkan informasi masyarakat, hasil penyelidikan anggotanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut AKP Sucahayadi, langsung perintahkan anggotanya menangkap pelaku. Setelah mengintai beberapa saat gerik gerik pelaku, kemudian pelaku ditangkap dan digeledah didapati didasbord sebelah kiri motor N max DK 1337 OK sebungkus rokok Dunhil didalamnya berisi kristal bening diduga narkoba jebis sabu.
Pelaku setelah diinterogasi mengakui barang haram tersebut didapat dari salah satu Napi dari LP Kerobokan dan setiap nempel pelaku di berikan untung RP 800.000,00
Enam hari setelahnya, Satreskrim menangkap pelaku berikutnya berinisial NM (48) seorang manager hotel Popis, yakni pada Hari Senin tgl 20 Mei 2019 pukul 20.10 Wita, di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Kubu Anyar, Gg. Kresek, No. 10/41, Br. Jaba Jero, Ds. Kuta, Kec. Kuta, Kab
Badung, dari tangan tersangka petugas dapat mengamankan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja dan 7 (tujuh) linting rokok ganja dengan berat keseluruhan 17,48 gram brutto atau 15,53 gram netto.
Pada saat bersamaan, Polisi menangkap pelaku berikutnya berinisial NS (42) Pada pukul 20.20 Wita di sebuah rumah yang di Jln. Kubu Anyar, Gg. Kresek, No. 10/41, Br. Jaba Jero, Ds. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, pelaku saat di geledah kedapatan menyimpan 3 (tiga) linting ganja dan 1 paket hasis di dalam saku celana belakang sebelah kanan. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah milik pelaku yang beralamat di Jln. Raya Kuta, No. 116, Br. Temacun, Ds. Kuta, Kec. Kuta, kab. Badung, ditemukan lagi 2 paket ganja dan 1 paket hasis di dalam lemari kamar pelaku.
Dari tersangka petugas dapat 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) linting rokok ganja, dan 2 (dua) plastik klip yg didalamnya berisi getah padat diduga narkotika jenis hasis dengan berat keseluruhan 11,98 gram bruto atau 9,31 gram neto.
Dari ketiga tersangka, tersebut petugas dapat menyita barang bukti berupa shabu 4,36 gr. Brutto atau 4,19 gr. Netto dan 29,46 gr. Brutto atau 24,84 gr.Netto, sedangkan pelaku saat ini masih dalam jeruji besi Polres Badung untuk proses lebih lanjut.
“Kami tidak akan berikan sedikitpun peluang bagi pelaku untuk bisa mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Badung, akan kami tindak tegas sampai ke akar – akarnya” tegas Kompol Sinaga menutup. (Iskandar)