Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatu Visi, Dua Residivis Kompak Curi Motor Depan Masjid

Satu Visi, Dua Residivis Kompak Curi Motor Depan Masjid

Sidoarjo, investigasi.today – Jafar Sodiq, 32, warga Burneh, Bangkalan, Madura dan Mochammad Basyir, 28, warga Tambak Pring Barat, Surabaya terpaksa diamankan petugas Satreskrim  Polresta Sidoarjo. Keduanya terbukti mencuri motor Honda Beat warna Merah Putih di halaman Masjid Al ikhlas, Perum Gebang, Kecamatan Sidoarjo yang baru sehari dari Dealer.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan kronologi kejadian pada Rabu (11/09) lalu. “Saat itu keduanya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya tidak ditutup dengan kunci magnet. Dengan menggunakan motor Honda Vario milik Basyir, keduanya berkeliling di sekitar Tanggulangin,” katanya, Kamis (19/10).

Karena tidak mendapatkan hasil, lanjut Kompol Harris, keduanya kembali ke kosan mereka di Dusun Tumapel, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan. “Saat pulang keduanya lewat Jalan Lingkar Timur. Nah tiba-tiba pelaku membelokkan ke wilayah Desa Gebang. Pelaku melihat ada motor Honda Beat di Masjid Al Ikhlas yang kunci magnetnya tidak tertutup. Pelaku merusak dengan kunci T. Sasarannya memang mencari yang kunci magnetnya tidak tertutup,” jelasnya.

“Setelah berhasil pelaku menempelkan kunci kontak palsu untuk mengelabui perbuatannya. Sebenarnya pelaku ini Basyir ini baru September keluar dari tahanan. Sedangkan Jafar tahun 2016 kemarin keluar dari tahanan. Keduanya sama-sama kerja di Pasar Gedangan, satu kos otomatis satu visi apalagi sama-sama pernah dalam kasus yang sama,” imbuhnya. 

Kompol Harris mengatakan selain di Gebang, pelaku pernah melakukan pencurian yang sama. Yakni di Perum Anggrek Mas Buduran (28/09) sekitar 18.00 WIB berhasil membawa kabur Honda Beat hitam dan di halaman masjid Perum Pondok Jati Buduran (02/10) juga mencuri Honda Beat. “Barang bukti tersebut dijual oleh pelaku ke wilayah Madura masing-masing Rp 3 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tandasnya. (mj)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular