
Surabaya, Investigasi.today – Usai menyebut pengunjung mall yang mengenakan masker dengan sebutan orang tolol, Putu Arimbawa akhirnya viral di media sosial. Akibat perbuatannya tersebut, Putu ditangkap jajaran Polsek Lakarsantri, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Putu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dianggap meresahkan, di tengan pandemi Covid-19 yang masih melanda. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Putu pun menyesalu perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
“Saya menyesali, kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat instasotry saya, terutama warga Surabaya,” ucap Putu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).
Putu mengaku, saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut, pada awalnya ia mengenakan masker. Namun saat telah berada di area pusat perbelanjaan, ia mencopot maskernya. Ia beralasan ingin menyampaikan opininya terkait penggunaan masker.
“Awalnya pakai masker waktu di dalam saya lepas. Awalnya iseng ingin beropini aja begitu mengenai penggunaan masker,” ungkap Putu.
Putu mengaku, sebenarnya ia percaya terkait keberadaan virus corona. Putu mengaku bakal lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Saya akan patuh Prokes terutama masker. Saya masih abu-abu masalah corona, itu hanya opini saya. Selebihnya tahu saya bahwa corona itu ada,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Putu di daerah Driyorejo. Setelah yang bersangkutan menyesali perbuatannya, Oki pun memberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Terkait sanksi, Oki menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya. Karena terkait penerapan protokol kesehatan aturannya merupakan Perwali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021. “Sanksi akan diberikan pihak Pemkot Surabaya,” pungkas Oki. (gm)


