Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalSejak Semula Sudiwardono, Ketua PT Sulut Tak Pernah Setor LHKPN

Sejak Semula Sudiwardono, Ketua PT Sulut Tak Pernah Setor LHKPN

Jakarta, investigasi.today – Sudiwardono , ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara yang terkena OTT KPK bersama anggita DPR diketahui tidak pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Sabtu 7 Oktober 2017, tidak ada LHKPN atas nama Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK, padahal Sudiwardono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.

Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia.(9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

Selalin itu, (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan nilai harta kekayaan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha berdasarkan pelaporan 30 November 2014 adalah sebesar Rp 3,289 miliar. Dari awal sudah tercium ketidakberesan saat seorang pejabat negara tidak mau tunduk akan aturan, dia ingin menyembunyikan harta kekayaannya dengan cara tidak mengisi dan menyetor formulir LHKPN. (priscilla)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular