
Gresik, Investigasi.today – Setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika akhirnya memerintahkan anak buahnya untuk menjemput paksa Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya.
“Saat ini kita telah menerjunkan tim gabungan dari Intel dan Pidsus untuk mencari keberadaan Sekda Gresik. Kita upayakan dulu secara baik-baik. Kita tunggu sampai sore, kalau tidak hadir maka terpaksa kita jemput paksa,” ungkap Pandoe, Senin (21/10).
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Gresik telah melayangkan surat panggilan keempat kepada Mantan Kepala BPPKAD Gresik itu dengan agenda pemeriksaan pada Senin (21/10). Dalam surat panggilan itu penyidik memberi batas waktu hingga pukul 12.00 WIB siang. Namun, lagi-lagi orang nomor tiga di Pemkab Gresik itu kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Terkait pemanggilan Andhy Ini, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD dan yang sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD).
Kemudian penyidik menindaklanjuti permintaan tersebut dan memanggil 12 saksi diantaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD. Namun, dari seluruh saksi, hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik dan tidak memberikan alasan yang jelas. (Slv)