Teks foto : Sekda Tanjabtim, Sapril
TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Pemkab Tanjabtim, melarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2018. Pelarangan ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto.
Jika ASN (Aparatur Sipil Negara) ada yang membandel ngotot menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi akan mendapat sanksi tegas, ungkap Bupati Melalui Sekda Sapril, Selasa malam (05/06)
“Sanksi tersebut seperti sanksi administrasi atau berupa teguran” tandas Sekda.
“Sepanjang paska liburan Idul Fitri mobil dinas menjadi tanggung jawab masing masing artinya tidak ada pemkab mempersiapkan parkir khusus menjelang ASN masuk kerja kembali,” tambahnya.
“Pelarangan penggunaan mobil dinas juga dalam memenuhi himbaun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu mobil dinas operasional pemerintahan tidak diperkenankan digunakan mudik luar provinsi atau kepentingan lainnya yang sifatnya keperluan pribadi,” ujar Sekda.
Seraya berharap masing masing pihak menjaga mobil dinas yang dipastikan dalam kondisi aman. (Bahar Suro).