Surabaya, investigasi.today – Forum Lintas Perangkat Daerah (FLPD) yang ada di jajaran Pemprov Jatim diminta untuk terus bersinergi mulai level pimpinan hingga bawah dalam menterjemahkan arah kebijakan pembangunan Pemprov. Jatim yang tertuang dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019.
“Forum Lintas Perangkat Daerah mempunyai peran penting, mengingat forum ini merupakan salah satu bagian dari proses penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah tahunan,” kata Sekretaris Daerah Prov. Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat memberikan pengarahan di acara pembukaan Forum Lintas Perangkat Daerah Prov. Jatim yang diselenggarakan di Gedung Bappeda Prov. Jatim Lt. III , Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (22/2) siang.
Akhmad Sukardi menjelaskan, menurut hasil audit 2016 yang dilakukan BPK RI atas kinerja tata kelola perencanaan pembangunan daerah menyatakan masih banyak catatan yang harus dibenahi. Antara lain, ketidak konsistenan substansi antar dokumen perencanaan RPJMD dengan Renstra, RPJMD dengan RKPD, Renstra dengan Renja dan RPKD dengan Renja. Selain itu soal ketidak konsistenan dokumen perencanaan dan penganggaran. Untuk itu dirinya berharap agar melalui FLPD yang dikoordinir Bappeda Jatim, kinerja perencanaan pembangunan Provinsi Jatim bisa berjalan sesuai perencanaan yang sudah tersusun.
“Dikarenakan ketidakkonsistenan antar dokumen perencanaan dan penganggaran sejak beberapa tahun lalu dan terus menerus. Maka hal ini menjadi sorotan Devisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan secara berkala KPK melakukan supervise. Tanggal 1 pebruari 2018 lalu saya di undang ke Gedung KPK untuk memaparkan Rencana Aksi Pemprov. Jatim dan hal ini harus ditindak lanjuti pada tahun 2018 ini,” tegas Sekdaprov. Jatim di depan peserta Rapat.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, atas dasar potret tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, pekerjaan tersebut harus diperbaiki. Utamanya saat dimulainya proses penyusunan dokumen perencanaan. “Sebab bila salah dalam merencanakan akan berdampak pada proses-proses selanjutnya,” kata Sekdaprov Akhmad Sukardi.
Untuk mempermudah penyusunan perencanaan, sebut Akhmad Sukardi, Kemendagri RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Saya minta dalam penyusunan dokumen perencanaan Permendagri tersebut betul-betul dipedomani, baik sistimatika penyusunannya, tahapan-tahapannya serta harus berpedoman pada arah kebijakan pembangunan Provinsi Jatim dan arah kebijakan pembangunan nasional,” tambahnya.
Tahapan penyusunan RKPD Prov. Jatim tahun 2019, lanjut Sukardi, Bappeda telah menyelesaikan rancangan awal RKPD dan sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim melalui Surat Edaran Gubernur tanggal 15 Pebruari 2018 kepada seluruh perangkat daerah tentang Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2019.
“Jadi setelah diterbitkan surat edarannya, masalah-masalah tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah. Yakni dengan memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan renja sebagaimana lampiran Surat Edaran Gubernur dan mengacu berita acara forum lintas perangkat daerah yang dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya. (yit)