
Sumenep, investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menginstruksikan untuk menutup semua tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kali ini, agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang.
“Selain dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif, kebijakan ini juga untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Sumenep juga melarang para pemilik warung, rumah makan dan restoran berjualan di siang hari.
“Kecuali penjual makanan yang memang diperbolehkan secara syariah, seperti di terminal, karena di sana untuk menyediakan bagi orang-orang yang dalam perjalanan atau musafir,” ujar Fauzi.
Bupati menjelaskan, untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang untuk menggencarkan razia selama Ramadhan.
“Kami juga telah meminta Satpol-PP untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian yakni Polres Sumenep dan TNI dari Kodim 0827 Sumenep terkait hal itu,” katanya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga mengajak semua pihak agar turun mendukung program tersebut, sehingga umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kali ini dengan khusyuk dan tenang.
Secara terpisah Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyatakan, institusi yang dipimpinnya siap mendukung kebijakan Pemkab Sumenep dalam berupaya menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadhan.
“Sejak sebelum Ramadhan berbagai jenis kegiatan dalam rangka menekan kasus penyakit masyarakat sudah kami lakukan, bahkan akan berlangsung hingga menjelang Lebaran nanti,” katanya.
Ia menuturkan, salah satu kegiatan operasi yang dilakukan berupa razia minuman keras dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Setiap kegiatan juga telah kami sampaikan agar tidak buka saat Ramadhan demi untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Kapolres juga meminta agar masyarakat bisa proaktif menyampaikan laporan kepada petugas apabila masih ditemukan ada pengelola tempat hiburan yang buka saat bulan suci Ramadhan.
Jenis kegiatan lain yang dilakukan Polres Sumenep menurut dia, mencegah terjadinya pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumenep dengan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan sebelum Ramadhan.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumenep, yakni Cafe and Billyard Mr. Ball, Jalan Arya Wiraraja Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Potre Koneng, Jalan Raung Desa Pabian Kecamatan Kota, Cafe Lotus, Jalan KH. Mansyur Kecamatan Kota, serta JBL Resto, Jalan Seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota. (Fathor)


