Tuesday, March 24, 2026
HomeBerita BaruJatimSelamatkan Lingkungan, DPRD Gresik Wacanakan Pembuang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp 3...

Selamatkan Lingkungan, DPRD Gresik Wacanakan Pembuang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp 3 Miliar

Komisi III DPRD Gresik bersama tim ahli Unej saat menyusun naskah perubahan Perda no 6 Tahun 2015

Gresik, Investigasi.today – Para pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) secara sembarangan di wilayah Kabupaten Gresik siap-siap dijerat dengan sanksi yang cukup berat.

Komisi III DPRD Gresik dengan Tim Ahli dari Universitas Jember (Unej) tengah menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Perda No 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan selama ini sanksi yang ada tidak membuat jera pelaku pembuangan limbah, sehingga masih banyak yang mengulanginya.

“Tidak hanya jenis limbah B3, tapi semua jenis limbah yang dibuang sembarangan harus diberikan sanksi berat,” tegasnya, Selasa (14/3).

Hamdi menuturkan dalam pembahasan awal, ada wacana pemberian sanksi denda hingga Rp 3 miliar bagi para pelaku. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana karena pembahasan belum selesai.

“Pada intinya, kami ingin memastikan tidak ada lagi pencemaran lingkungan di Gresik,” tandasnya.

Politisi PKB ini menjelaskan Kabupaten Gresik memiliki industri yang jumlahnya mencapai ribuan, jika tidak ada aturan yang tegas, maka lingkungan di Gresik bisa sangat rusak.

“Untuk menyelamatkan lingkungan, makanya kami inisiasi untuk melakukan perubahan perda agar lebih memberikan efek jera,” jelasnya.

Hanya saja, kepastian regulasi daerah tersebut penerapan masih butuh proses panjang. Sebab, draft ranperda masih menunggu hasil pembahasan final.

“Selain itu, sebelum nantinya digedok setelah fasilitasi Gubernur turun, akan ada sejumlah mekanisme pembahasan. Termasuk melakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dan industri,” terangnya.

“Nanti akan ada uji publik dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap perubahan Perda 6/2015 ini,” pungkas Hamdi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular