
Gresik, Investigasi.today – Rusdianto, Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme setelah 6 jam diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Rudianto harus merasakan pengapnya sel tahanan karena diduga telah menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempermudah penyidikan, tersangka langsung kami tahan.
Penahanan dilakukan juga setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam,” ungkapnya, Senin (29/8).
“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” lanjutnya.
Alifin menambahkan, Rusdianto yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Van)