
Banyuwangi, investigasi.today – Polisi membongkar dua kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang dikirimkan ke luar daerah. Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dua tersangka tersebut adalah M. Tali, (35) warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan Zaenullah, (64) warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Salah satunya adalah ketua kelompok tani.
“Berdasarkan hasil laporan masyarakat kita sudah melakukan upaya paksa, ada dua TKP yang sudah kita lakukan pengungkapan,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Rabu (16/2) kemarin.
Kedua orang ini diamankan petugas Kepolisian saat mengangkut pupuk subsidi tersebut. M. Tali diamankan di Jalan Yos Sudarso, wilayah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Saat itu, dia hendak membawa pupuk yang diangkut dengan mobil L300 warna merah nomor Polisi P 9664 VB.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Modusnya seolah-olah pupuk ini digunakan untuk wilayah Banyuwangi ternyata fakta di lapangan dibawa keluar Banyuwangi. Ini yang menyalahi aturan pelaksanaan pupuk subsidi,” bebernya.
Sedangkan Zaenullah ditangkap petugas di jalan raya masuk wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata yang bersangkutan mengangkut pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen. Dari keterangan Zaenullah, diketahui pupuk tersebut dibeli di sebuah kios pupuk di Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
“Sedianya, pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Kecamatan Wongsorejo dan sekitarnya. Pengakuan tersangka baru kali ini. Kita tidak mengejar pengakuan, tapi berdasarkan hasil di lapangan dan hasil pemeriksaan kita,” tegasnya.
Dari tersangka M. Tali Polisi menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, 40 zak Pupuk Urea dan 10 zak Pupuk Phonska. Sedangkan dari tersangka Zaenullah disita sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna silver metalik dengan nomor Polisi N 9549 WA dan 44 zak berisi Pupuk ZA bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain kedua orang yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi ini, pihaknya masih mendalami peran dari pemilik kios pupuk.
“Kalau (penjualnya) sengaja sekongkol maka itu akan diproses,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Nasrun mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Koordinasi dilakukan untuk melihat potensi dugaan korupsi dalam kasus ini.
“Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan jika dimungkinkan muncul potensi korupsi,” pungkasnya. (Widodo)