Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruJatimSembunyikan 10 Kg Sabu di Pohon Nipah, 2 Pria di Tarakan Kaltara...

Sembunyikan 10 Kg Sabu di Pohon Nipah, 2 Pria di Tarakan Kaltara Ditangkap

Tarakan, investigasi.today – Dua pria berinisial SL (43) dan BR (40) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Kedua pelaku berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu tersebut di pohon nipah yang berada di tambak ikan.

“Kita amankan dua tersangka dan sabu seberat 10 kilogram kurang sedikit yang disembunyikan pelaku di pohon nipah di kawasan pertambakan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (18/7).

Polisi awalnya mengamankan tersangka SL di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, Tarakan pada Rabu (12/7). Dari penangkapan itu polisi kemudian mengamankan satu bong sabu dan handphone.

Ronaldo mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa SL tidak sendiri mengedarkan barang haram tersebut. Satu tersangka lainnya mengarah kepada BR.

“Pengungkapan ini kita lakukan sudah cukup lama dan dari pemeriksaan tersangka pertama kami dalami hingga mengarah ke tersangka lain,” terangnya.

Setelah mendapatkan petunjuk, polisi kemudian mendatangi wilayah tambak di wilayah Marungu Kabupaten Bulungan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 9 bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di pohon nipah.

“Ya jadi sabu ini disembunyikan pencar-pencar di pohon nipah tapi masih dalam satu kawasan tambak,” ungkapnya.

Ronaldo menerangkan sabu tersebut diperoleh para pelaku dari Malaysia. Kedua pelaku berperan menyembunyikan sabu tersebut sebelum mendapatkan orderan.

“Mereka mendapatkan tugas untuk menyimpan dan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil jika menerima orderan,” tuturnya.

Dia tak menampik peredaran barang haram tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh keduanya. Pihaknya pun terus melakukan pemeriksaan terkait jumlah sabu yang telah beredar.

“Untuk peredaran sabu ini bukan yang pertama dilakukan dan sudah ada yang beredar, namun untuk jumlahnya masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait peredaran sabu di wilayah Tarakan. Termasuk fokus mengejar satu pelaku lainnya, yakni Mr. X yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk Mr X ini sebagai pemilik atau pengendali kita sebutnya dan saat ini masalah dalam pengejaran,” ucap Ronaldo.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Tarakan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun bui.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular