Surabaya, Investigasi.today – Imawan Syafril als Suma bin Suhaimi Musa Samere (43) asal Palembang yang berdomisili dijalan Sadewa Kec Tumpang Kab Malang kini jadi terdakwa terkait perkara Narkotika jenis sabu sabu.
Siang tadi kembali terdakwa menjalani sidang lanjutan dalam agenda keterangan saksi, yang digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (06/3/2018).
Persidangan dipimpin Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Adi Sudiantara dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi guna dimintai keterangan.
Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologis penangkapannya,
Bermula pada Senen 13 Nopember 2017 sekira pukul 13,30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.
Lantas informasi tersebut ditindak lanjuti Petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian, tak lama Petugas kembali mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan minimarket yang berada diarea masjid Cheng Ho Pandaan Pasuruan Jawa Timur.
Selanjutnya Petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imawan, saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (1) satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang disembunyikan didalam bungkus balsem Cap lang.
Selanjutnya terdakwa segera dibawa ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara terdakwa yang didampingi Fariji.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi.
Sehingga atas pertimbangan serta perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).