Jambi, investigasi.today – Agus Kurniawan (36 tahun), warga Kota Jambi, sempat mengira bayinya diculik, bahkan hingga lapor polisi di Polsek Kota Baru.
Itu terjadi pada 25 Juni 2023, ketika Agus dikabari istrinya, A (27 tahun), bahwa bayi mereka telah hilang. Usai penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Baru, barulah diketahui bayi itu dijual ke sepasang suami-istri yang tinggal di Kabupaten Sarolangun, yakni berinisial RI (37) dan AN (25).
Bagi RI dan AN, bayi itu adalah anak adopsi mereka. Agus tidak tahu-menahu soal ini. Tidak pernah juga berkomunikasi dengan RI dan AN.
A, istri Agus, ternyata sejak hamil sudah menjual bayi itu di Facebook seharga Rp 8 juta. Motifnya adalah kesulitan ekonomi dan belum sanggup mengurus dua anak kecil.
Pada 25 Juni itu, A menyerahkan sang bayi seorang diri, dan mendapatkan Rp 8 juta dari RI dan AN.
“Uang itu tidak dipakai sama sekali. Dan sudah dikembalikan,” ujar Agus.
A (istri Agus), dan RI serta AN kini ditahan Polresta Jambi atas pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agus memilih mencabut laporannya karena tidak tega melihat istrinya ditahan.
“Saya masih sayang dengan istri saya. Dua anak saya masih kecil, masih butuh asi ibunya,” katanya.
Permohonan pencabutan laporan ini sudah disampaikan pada Kapolresta Jambi. Tidak menutup kemungkinan akan berlangsung restorative justice.
“Kita sampaikan pada pimpinan. Terkait restorative justice ada aturannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Sabtu (1/7).
Indar pun mengatakan pengadopsian sudah diatur dalam undang-undang—yang dilanggar para pelaku.
“Itu diatur dalam UU Perlindungan Anak terkait mekanismenya. Tidak boleh serta-merta mengadopsi secara ilegal,” ujarnya.
Walau demikian, kata Indar, RI dan AN murni ingin merawat anak tersebut lantaran belum mempunyai anak kandung. Tidak ada niat melakukan eksploitasi.
“Tidak ada niatan seperti itu. Kita sudah periksa,” katanya. (Bahar s)