Sampang, investigasi.today – Ahli waris lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang minta ganti Rugi Ke Pemerintah Kabupaten (pemkab), sengketa terus berlanjut sebelum proses sidang berlangsung, Pengadilan Negeri Sampang melakukan pengukuran batas-batas lahan seluas 7.000 m².
Pada waktu pengukuran lahan didampingi pihak penggugat atau keluarga ahli waris Moh Salim (55) warga Jalan Rajawali I Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang, Lurah Karang Dalem Yudianto, dan pihak PN Sampang.
Humas Pengadilan Negeri Sampang Gede Pratama, menyampaikan “pengukuran sebagai data pemeriksaan setempat (PS) untuk dicocokkan dengan berkas gugatan yang diajukan pihak penggugat sebelum proses persidangan yang diagendakan pada Senin 2 Oktober 2017 mendatang.
“Kita hanya mengukur batas-batas lahan yang digugat pihak terkait, nanti akan ada agenda lain seperti pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat,” ucapnya
Sementara, Moh Salim, menyampaikan pihaknya melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Karena tanah miliknya seluas 7.000 m² dari total lahan RSUD Sampang 14.000 m² diklaim oleh pemerintah.
Sedangkan lahan sengketa itu ada dua bidang, yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 m². Sedangkan, bidang B berada dibelakang RSUD seluas 5.650 m².
“Makanya sekarang ini diukur agar ada titik terang sebelum dieksekusi di pengadilan, tanah seluas 7.000 m² yang ditempati RSUD Sampang adalah tanah warisan ayah,” ungkapnya.
Perlu di ketahui, awal sengketa tanah tersebut sejak tahun 1990, Namun, pihak keluarga baru menindaklanjuti tahun 2003 dengan melengkapi data dan bukti otentik dan beberapa bukti yang dimiliki ahli waris , pepel 7D, peta Desa Karang Dalem.
Maka daripada itu, ahli waris menuntut ganti rugi kepada tergugat ke Pemkab Sampang sebesar Rp. 53.655.000.000. Apabila tanah obyek sengketa akan dimiliki pihak tergugat harus membayar tunai ganti rugi sebesar Rp 24.500.000.000. (die)